Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) Provinsi Bali Ny. Putri Koster menghadiri Rapat Tim Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai di Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali. Sukra Paing Dunggulan, Jumat 25/4/2025
Pada rapat ini Beliau menyampaikan sejak diluncurkannya Pergub Nomor 47 tahun 2019 tentang Pengolahan Sampah Berbasis Sumber, sampai saat ini penyelesaian masalah sampah di masing-masing Desa belum dirasakan maksimal. Sehingga diperlukan langkah cepat dan nyata untuk menyelesaikan masalah sampah tersebut.
Untuk itu Ny. Putri Koster meminta tim untuk bergerak cepat, mengedukasi Kepala Desa, Lurah dan Bendesa tentang pentingnya mengelola sampah di masing-masing Desa tanpa mencemari Desa orang lain. Selain dengan perangkat Desa Ny. Putri Koster meminta tim untuk gencar sosialisasi ke perkantoran, pasar hingga industri pariwisata yang dikoordinir oleh maisng-masing perangkat daerah. Selain itu juga bisa mengaktifkan kembali KBS yang digawangi oleh para ASN Pemprov untuk terus bersosialisasi di masing-masing desa.
Dengan harapan tahun 2025 sudah benar-benar ada sistem yang pasti tentang pengolahan sampah berbasis sumber, dan di akhir tahun 2026 seluruh Desa di Bali sudah bisa mengolah sampah tanpa harus dibawa ke TPA, sehingga tidak ada namanya TPA menggunung seperti di Suwung lagi.

