Rapat Koordinasi dilaksanakan bersama dengan NGO/ LSM yang tergabung dalam Bali Partnership dan kalangan akademisi di Kantor Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali guna mengoptimalkan implementasi Pergub 97 Tahun 2019 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Pergub 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan , memakai masker; menjaga jarak dan selalu mencuci tangan.