PENGUMUMAN Kegiatan Wisata Tirta (Diving dan Snorkeling) PT. Nusa Penida Indah Bahari

Spread the love

Nomor : 409 Tahun 2019

Berdasarkan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan, menyatakan bahwa setelah menerima permohonan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota wajib mengumumkan permohonan Izin Lingkungan. Berkenaan dengan hal tersebut dan diajukannya Permohonan Rekomendasi UKL-UPL dan Izin Lingkungan oleh:

  • Pemohon : PT. Nusa Penida Indah Bahari
  • Alamat Kantor Pusat : Banjar Dinas Biaung,Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung
  • Jenis Kegiatan : Wisata Tirta (Diving dan Snorkeling).
  • Lokasi Kegiatan : Perairan Laut Seluruh Bali meliputi Pantai: Pantai Nusa Penida, Nusa Lembongan, Candidasa, Pulau Menjangan, Lovina, Amed, Tulamben, Pdangbai, Labuhan Amuk, Sanur dan Tanjung Benoa

Kepada masyarakat mohon dapat memberikan saran, masukan dan tanggapan terhadap pemohon Izin Lingkungan oleh PT. Nusa Penida Indah Bahari.

Saran, Pendapat dan Tanggapan tersebut agar disampaikan paling lama 2 (dua)  hari kerja sejak diumumkan   yang   disampaikan   kepada   Gubernur   Bali  melalui  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali Jalan D.I. Panjaitan No. 1 Niti Mandala Renon Denpasar Telepon 0361-235036. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat diketahui dan atas saran,masukan dan tanggapan diucapkan terima kasih. [klik disini]