Nomor : 424 Tahun 2019
Berdasarkan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan, menyatakan bahwa setelah menerima permohonan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota wajib mengumumkan permohonan Izin Lingkungan. Berkenaan dengan hal tersebut dan sehubungan dengan diajukannya Izin Lingkungan oleh:
- Pemohon : PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali
- Alamat Kantor Pusat : Jl. Ketintang Baru No.13 1-3, Gayungan, Ketintang, Kota Surabaya.
- Jenis Kegiatan : Pembangunan SUTT 150 kV GI Amlapura-GI Kubu-GI Pemaron
- Lokasi Kegiatan : Kabupaten Buleleng dan Karangasem Provinsi Bali
- Panjang alur STUTT : 266 tower dan 2 Gardu Induk
- Konsultan Penyusun : Moch. Yusuf Syarif
- Ada pun dampak yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut antara lain: Penurunan kualitas udara Ambien; Penurunan kualitas udara; Penurunan kualitas air permukaan; Peningkatan Kebisingan dan intensitas debu; Terganggunya lalu lintas; Timbulnya persepsi negatif terhadap kesempatan kerja.
Kepada masyarakat mohon dapat memberikan saran, masukan dan tanggapan terhadap pemohon Izin Lingkungan.
Saran, masukan dan tanggapan tersebut agar disampaikan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diumumkan yang disampaikan kepada Gubernur Bali melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali Jalan D.I. Panjaitan No. 1 Niti Mandala Renon Denpasar Telepon 0361-235036.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat diketahui dan atas saran,masukan dan tanggapan diucapkan terima kasih. [klik disini]