Denpasar, 2 Oktober 2025 – DKLH Bali menggelar rapat pembahasan percepatan program Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP) dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) Palemahan Kedas (PADAS). Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali (Dr. Drs. I Made Rentin, AP., M.Si.) bersama Ibu Ni Putu Putri Suastini Koster selaku Duta PSBS Provinsi Bali, dengan melibatkan berbagai OPD, lembaga pendidikan, desa adat, hingga organisasi masyarakat.
Dalam arahannya, Ibu Duta PSBS menegaskan pentingnya peran desa dan desa adat sebagai garda terdepan pengelolaan sampah. Sesuai dengan Pergub 47 Tahun 2019, pengelolaan sampah harus berbasis sumber, yakni dimulai dari desa. Hal ini dipertegas dalam Keputusan Gubernur Nomor 381 Tahun 2021 yang menempatkan Kepala Desa sebagai komandan dalam perencanaan, inovasi, dan penggerak masyarakat. “Kepala desa lah yang harus mengajak warganya untuk mandiri melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber, baik dari rumah tangga, pura, hingga pusat perbelanjaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, beliau mengusulkan dua langkah utama dalam pemilahan sampah, yaitu memisahkan antara sampah organik dan anorganik. Untuk sampah organik, di daerah perkotaan dapat dikelola melalui teba modern atau komposter, sementara di pedesaan dapat menggunakan teba alami/tradisional. Sisa makanan di pedesaan dapat dimanfaatkan sebagai pakan ternak, sedangkan di perkotaan dapat diproses melalui teknologi pengolahan. Meski demikian, Ibu Duta menegaskan bahwa masyarakat tidak harus terpaku pada satu metode, karena tersedia banyak teknologi modern yang bisa diterapkan. Ia menambahkan bahwa sampah organik bila dikembalikan ke tanah justru mampu menyuburkan lahan, sementara yang perlu dikelola lebih lanjut adalah sampah anorganik melalui prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
Rapat juga membahas capaian dan tantangan di lapangan. Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali-Nusra mencatat adanya peningkatan 17,48% sampah terkelola di Bali, sementara Dinas PMD Dukcapil melaporkan rendahnya kesadaran masyarakat dan keterbatasan anggaran desa. Sektor pariwisata baru mencatat 47,48% HOREKA yang melakukan pemilahan sampah, sementara pemantauan di desa adat menunjukkan masih rendahnya peran aktif krama dan prajuru dalam gerakan Bali Bersih Sampah.
Sebagai langkah inovatif, Pemprov Bali menyiapkan aplikasi SIPADAS (Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas) untuk menjadi platform pelaporan pengelolaan sampah lintas sektor. Melalui penyamaan persepsi, koordinasi lintas sektor, dan keterlibatan masyarakat, diharapkan program PSBS dapat berjalan lebih efektif dan konsisten. Pemprov Bali menegaskan komitmennya untuk menjadikan gerakan “Bali Bersih Sampah” sebagai agenda bersama demi menjaga lingkungan yang sehat, berkelanjutan, dan bebas dari polusi sampah.
#BaliBersihSampah #PSBSBali #BaliHijau #ZeroWasteBali #BaliSustainable #BaliGoGreen #LingkunganHidup #IndonesiaBersihSampah2025