DKLH Provinsi Bali Dorong Percepatan Penanganan Sampah dalam Diskusi Publik JMSI Bali

Spread the love

Denpasar, 25 Februari 2025

Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bali menggelar Diskusi Publik guna mendorong dan menggalang dukungan masyarakat dalam percepatan penanganan masalah sampah. Acara yang dilaksanakan di Puri Room – Inna Bali Heritage Hotel ini dibuka secara langsung oleh Ketua Dewan Pembina JSMI Bali (Prof. Tjok. Oka Artha Ardana Sukawati) dengan mengangkat tema “Bali Bebas Masalah Sampah: Realistis atau Utopis?” dengan menghadirkan berbagai elemen masyarakat dan stakeholder terkait.

Diskusi ini menghadirkan Ketua TP PKK Provinsi Bali 2025-2030, Ny. Ni Putu Putri Suastini Koster, sebagai keynote speaker. Selain itu, turut hadir sebagai narasumber Dr. Drs. I Made Rentin, AP., M.Si. (Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Provinsi Bali), I Gede Hendrawan S.Si, M.Si, Ph.D. (Wakil Dekan Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Udayana), serta Wayan Aksara (Ketua Yayasan Bumi Kita sekaligus aktivis lingkungan).

Dalam sambutannya, Ny. Ni Putu Putri Suastini Koster menekankan bahwa sebagian besar sampah berasal dari rumah tangga, sekolah, tempat suci, serta pasar tradisional dan modern yang berada di desa. Ia menegaskan bahwa sampah rumah tangga, baik dari dapur maupun halaman, seharusnya bisa dikelola di rumah tanpa perlu keluar dari lingkungan sekitar. “Sampah jika hanya dipindahkan akan menjadi musibah, tetapi jika diolah dengan baik bisa menjadi anugerah. Bersama-sama, kita wujudkan desa yang bersih tanpa mengotori desa lain,” ujarnya. Ia juga menegaskan pentingnya memilih kepala desa yang mampu mengelola sampah di wilayahnya.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali menyoroti implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Peraturan ini melarang penggunaan kantong plastik, polystyrene (styrofoam), dan sedotan plastik.

Meskipun implementasi peraturan ini masih menghadapi tantangan, pemerintah telah memperkuatnya melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 yang menegaskan larangan penyediaan makanan, minuman, dan jajanan dalam kemasan plastik. Ia juga mengimbau seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan BUMD untuk membawa tumbler (botol minum) sebagai upaya mengurangi limbah plastik.

Diskusi ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat serta sinergi antara pemerintah, akademisi, dan aktivis lingkungan dalam mewujudkan Bali yang lebih bersih dan bebas dari masalah sampah.