Mengawali Tahun 2020 , sesuai dengan Program Kerja Pemerintah Provinsi Bali tahun 2020 “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru dan optimalisasi pelaksanaan Pergub 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali mengajak instansi di Pemerintah Provinsi Bali, Kabupaten/kota, masyarakat, LSM untuk melaksanakan kegiatan Bali Resik Sampah Plastik di Dusun Batusesa, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.
Kadis KLH Membuka Kegiatan Bali Resik sekaligus mensosialisasikan Pergub 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai