Denpasar, 18 Maret 2025 – Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah tegas dalam menangani permasalahan sampah dengan menggelar Rapat Koordinasi Penuntasan Permasalahan Sampah di sektor Hotel, Restoran, Kafe (Horeka) dan Mall. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sad Kerthi, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali ini dihadiri oleh pejabat pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, Satpol PP, serta perwakilan dari sektor perizinan, perdagangan hingga pendidikan.
Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali (Dr. Drs. I Made Rentin, AP., M.Si.) menegaskan bahwa pengelolaan sampah di sektor Horeka dan mall harus sejalan dengan kebijakan nasional, termasuk gerakan Indonesia Bebas Sampah yang dicanangkan oleh pemerintah pusat. Ia juga menyoroti bahwa regulasi daerah seperti Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 dan 97 Tahun 2018 sudah mengatur pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.
Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan, pemerintah akan menerapkan sistem reward dan punishment bagi sektor Horeka dan mall yang tidak mengelola sampahnya dengan baik. Bentuk sanksi yang akan diberlakukan meliputi sanksi sosial berupa ekspos publik bagi usaha yang tidak patuh, sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda, hingga sanksi perizinan berupa pembekuan atau pencabutan izin usaha jika pelanggaran berulang.
Kepala Bidang Penataan, Penaatan, dan Peningkatan Kapasitas DKLH Provinsi Bali (Ida Ayu Dewi Putri Ary, ST., M.Si.), menjelaskan bahwa restoran, bar, hotel dan mall diwajibkan memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang mencantumkan strategi pengelolaan sampah. Sementara itu, untuk usaha dengan dampak lingkungan besar, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menjadi syarat mutlak sebelum memperoleh izin usaha. Dari hasil pengawasan di Kabupaten Badung, sebanyak 35 usaha telah dijatuhi sanksi administratif karena tidak memenuhi standar pengelolaan sampah. “Kami akan memperketat pengawasan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Jika ditemukan indikasi pencemaran atau pelanggaran aturan, tindakan tegas akan segera diambil,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DKLH Provinsi Bali (I Made Dwi Arbani, STP., M.Si) menegaskan bahwa hotel, restoran, kafe dan mall wajib mengolah sampahnya sendiri, dengan hanya residu yang boleh dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA). Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 mengatur pemilahan dan pengelolaan sampah langsung di lokasi usaha, sementara Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 menekankan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai. “Hotel, restoran dan mall dapat bekerja sama dengan TPS3R di desa setempat. Jika tidak melaksanakan kewajibannya, sanksi akan diterapkan,” tegasnya.
DKLH Provinsi Bali akan bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dan Diskominfo Provinsi Bali untuk mengembangkan sistem pemantauan digital yang akan mencatat jumlah sampah yang dihasilkan dan cara pengelolaannya oleh setiap usaha Horeka dan mall. “Kita harus tahu berapa sampah yang dihasilkan, bagaimana pengelolaannya, dan siapa saja yang belum patuh. Dengan data ini, kita bisa menindak lebih efektif,” tambahnya.
Perwakilan Satpol PP Provinsi Bali (I Wayan Anggara Bawa) yang turut hadir dalam acara ini melaporkan bahwa dalam sidak yang dilakukan di berbagai lokasi, masih ditemukan plastik sekali pakai di beberapa hotel, restoran, dan minimarket. Ia mengungkapkan bahwa dengan adanya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, penindakan kini bisa lebih kuat. “Sanksi bagi pelanggar tidak hanya surat pernyataan, tetapi bisa dibawa ke pengadilan,” ujarnya.
Sebagai langkah strategis, Pemerintah Provinsi Bali akan membentuk Satgas Pengelolaan Sampah yang dipimpin langsung oleh Gubernur Bali. Satgas ini akan memiliki sekretariat di DKLH dan akan melakukan pemantauan, pembinaan, serta penindakan bagi usaha Horeka dan mall yang tidak patuh. Dalam waktu dekat, pemerintah akan menyusun pedoman teknis dan penguatan regulasi untuk mendukung kebijakan ini. Pemprov Bali menargetkan bahwa pada tahun 2026, 50% hotel berbintang di Bali telah tersertifikasi sebagai usaha yang sadar lingkungan dan bencana.
“Kami ingin memastikan bahwa sektor Horeka dan mall bukan lagi sumber masalah sampah, tetapi bagian dari solusinya,” pungkas Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali. Dengan langkah-langkah tegas ini, diharapkan Bali dapat mempertahankan reputasinya sebagai destinasi wisata berkelanjutan, sekaligus mendukung Gerakan Indonesia Bebas Sampah.


