Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 56 Tahun 2021 Tentang
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI, Tugas dan Fungsi Dinas Kehutanan dan Lingkugnan Hidup Provinsi Bali dapat dijabarkan sebagai berikat :
TUGAS DINAS KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI BALI
Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan dan lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Provinsi, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuknya Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.
FUNGSI DINAS KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI BALI
- perumusan kebijakan teknis di bidang kehutanan dan lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Provinsi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Provinsi;
- penyelenggaraan administrasi Dinas bidang kehutanan dan lingkungan hidup;
- penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
- penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan olehGubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.