Skip to content
A. PRODUK HUKUM DASAR :
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2005-2025 .
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2009 – 2029
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang berisi pembentukan organisasi perangkat daerah baru yaitu Badan Riset dan Inovasi Daerah serta Dinas Pemajuan Masyarakat Adat.
Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali.
B. PRODUK HUKUM 5 BIDANG PRIORITAS
PRIORITAS KEDUA: BIDANG KESEHATAN DAN PENDIDIKAN
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 104 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS).
Peraturan Gubernur Bali Nomor 105 tahun 2018 tentang Sistem Rujukan Terintegrasi Pelayanan Kesehatan
Peraturan Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2019 tentang Bulan Bung Karno di Provinsi Bali
Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali.
PRIORITAS KETIGA: BIDANG JAMINAN SOSIAL DAN KETENAGAKERJAAN
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali
Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Angkutan Pada Pangkalan di Kawasan Tertentu
Rancangan Peraturan Gubernur tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Krama Bali.
PRIORITAS KEEMPAT: BIDANG ADAT, AGAMA, TRADISI, SENI, DAN BUDAYA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali .
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali Serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat Di Bali.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat
Peraturan Gubernur Bali Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelestarian Tanaman Lokal Bali Sebagai Taman Gumi Banten , Puspa Dewata , Usada, dan Penghijauan
PRIORITAS KELIMA: BIDANG PARIWISATA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kontribusi Wisatawan Untuk Pelindungan Lingkungan Alam dan Budaya Bali.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penerimaan dan Penggunaan Kontribusi Wisatawan Untuk Pelindungan Lingkungan Alam dan Budaya Bali
Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali
B. PRODUK HUKUM PENDUKUNG :
BIDANG INFRASTRUKTUR, ENERGI DAN LINGKUNGAN HIDUP
RaperdaTentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali
Peraturan Gubernur Bali Nomor 95 Tahun 2018 tentang Kebijakan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2019 tentang Integrasi Sistem dan Data Pajak Hotel dan Pajak Restoran Kabupaten/Kota Secara Elektronik di Provinsi Bali .
Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih
Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut
Skip to content