UPTD. KPH Bali Timur

Spread the love

1. Struktur Organisasi

2. Tugas

UPTD KPH Bali Timur mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta urusan pemerintahan bidang kehutanan yang bersifat pelaksanaan dari Dinas dalam menyelenggarakan pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung pada wilayah UPTD KPH Bali Timur.

3. FUNGSI

  1. menyusun program kerja;
  2. pelaksanaan rehabilitasi hutan produksi dan/atau hutan lindung;
  3. pelaksanaan penataan dan perlindungan hutan;
  4. pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan dan pelaksanaan perhutanan sosial;
  5. pelaksanaan pemungutan dan pengolahan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu;
  6. pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana;
  7. pelaksanaan ketatausahaan;
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan program; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang ditugaskan atasan sesuai dengan fungsinya.

4. PERHUTANAN SOSIAL

https://s.id/PerhutananSosialKPHBaliTimur