1. Struktur Organisasi

2. Tugas
UPTD KPH Bali Timur mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta urusan pemerintahan bidang kehutanan yang bersifat pelaksanaan dari Dinas dalam menyelenggarakan pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung pada wilayah UPTD KPH Bali Timur.
3. FUNGSI
- menyusun program kerja;
- pelaksanaan rehabilitasi hutan produksi dan/atau hutan lindung;
- pelaksanaan penataan dan perlindungan hutan;
- pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan dan pelaksanaan perhutanan sosial;
- pelaksanaan pemungutan dan pengolahan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu;
- pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana;
- pelaksanaan ketatausahaan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan program; dan
- pelaksanaan tugas lain yang ditugaskan atasan sesuai dengan fungsinya.
4. PERHUTANAN SOSIAL
https://s.id/PerhutananSosialKPHBaliTimur
