UPTD. Laboratorium Lingkungan Hidup

1. struktur organisasi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 59 Tahun 2019 dan telah diubah dengan Peraturan Guburnu Bali Nomor 59 Tahun 2021 Struktur Organisasi pada UPTD. Laboratorium Lingkungan Hidup terdiri dari :


2. tugas

UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup yang bersifat pelaksanaan dari Dinas dalam melaksanakan pengujian parameter kualitas lingkungan dan melaksanakan penyusunan standar operasional prosedur laboratorium lingkungan.

3. fungsi

  1. pelayanan pengambilan contoh uji dan pengujianparameter kualitas lingkungan;
  2. pelaksanaan penyusunan Standar Operasional Prosedur(SOP) Laboratorium Lingkungan;
  3. penyelenggaraan administrasi UPTD;
  4. menjaga keselamatan dan kesehatan kerja;
  5. melaksanakan pengambilan, perlakuan, transportasi, danpenyimpanan contoh uji parameter kualitas lingkungan;
  6. melaksanakan preparasi, pengujian, dan analisis parameterkualitas lingkungan;
  7. validasi metode pengambilan contoh uji dan pengujianparameter kualitas lingkungan;
  8. validasi klaim ketidakpastian pengujian;
  9. penyiapan sarana dan prasarana laboratorium lingkungan;
  10. melaksanakan perawatan dan kalibrasi peralatanlaboratorium lingkungan;
  11. menjaga komitmen manajemen mutu sesuai registrasisertifikasi akreditasi;
  12. melaksanakan dokumentasi sistem manajemen mutulaboratorium;
  13. menangani pengaduan hasil pengujian;
  14. melaksanakan pekerjaan pembuatan model simulasipengendalian pencemaran lingkungan;
  15. memberikan layanan informasi kualitas lingkungan hiduptingkat tapak;
  16. melaksanakan inventarisasi sumber-sumber emisi/efluendi daerah tapak; dan
  17. membantu dalam melaksanakan pengawasan terhadapindustri dengan mengambil sampel dan data-data lain.

4. MAKLUMAT PELAYANAN