UPTD. KPH Bali Utara

1. STRUKTUR ORGANISASI

2. Tugas

UPTD KPH Bali Utara mempunyai tugas melaksanakankegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang bersifat pelaksanaan dari Dinas dalam menyelenggarakan pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung pada wilayah UPTD KPH Bali Utara.

3. FUNGSI

  1. menyusun program kerja;
  2. pelaksanaan rehabilitasi hutan produksi dan/atau hutan lindung;
  3. pelaksanaan penataan dan perlindungan hutan;
  4. pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan dan pelaksanaan perhutanan sosial;
  5. pelaksanaan pemungutan dan pengolahan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu;
  6. pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana;
  7. pelaksanaan ketatausahaan;
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan program; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang ditugaskan atasan sesuai dengan fungsinya.

4. PEMANFAATAN KAWASAN HUTAN

“PESAN BETARA”

PenyEdiaan data informaSi pemAnfaatan kawasan hutaN Berbasis pEta digiTal dAn citRa sAtelit

Lihat Data Disini