1. Struktur Organisasi

2. tugas
UPTD Pengelolaan Sampah mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup yang bersifat pelaksanaan dari Dinas dalam pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional.
3. FUNGSI
- menetapkan tugas dan fungsi personil sesuai dengankompetensinya;
- menjaga standar kompetensi dan objektifitas personil;
- menetapkan rencana strategis UPTD;
- melaksanakan prosedur dan persyaratan pelayananpersampahan;
- menetapkan tarif jasa layanan persampahan di TempatPemrosesan Akhir (TPA) Regional;
- melaksanakan pengelolaan sampah di Tempat PemrosesanAkhir (TPA) Regional;
- menetapkan kebutuhan sumber daya operasional termasukbarang, jasa dan tenaga kerja pengelolaan sampah;
- melaksanakan program pemeliharaan dan rehabilitasiprasarana dan sarana pengelolaan sampah;
- menangani keluhan atas kinerja Tempat Pemrosesan Akhir(TPA) Regional;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatanpelayanan persampahan; dan
- memberikan layanan informasi tentang pengelolaansampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional.