UPTD. Pengelolaan Sampah

Spread the love

1. Struktur Organisasi

2. tugas

UPTD Pengelolaan Sampah mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup yang bersifat pelaksanaan dari Dinas dalam pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional.

3. FUNGSI

  1. menetapkan tugas dan fungsi personil sesuai dengankompetensinya;
  2. menjaga standar kompetensi dan objektifitas personil;
  3. menetapkan rencana strategis UPTD;
  4. melaksanakan prosedur dan persyaratan pelayananpersampahan;
  5. menetapkan tarif jasa layanan persampahan di TempatPemrosesan Akhir (TPA) Regional;
  6. melaksanakan pengelolaan sampah di Tempat PemrosesanAkhir (TPA) Regional;
  7. menetapkan kebutuhan sumber daya operasional termasukbarang, jasa dan tenaga kerja pengelolaan sampah;
  8. melaksanakan program pemeliharaan dan rehabilitasiprasarana dan sarana pengelolaan sampah;
  9. menangani keluhan atas kinerja Tempat Pemrosesan Akhir(TPA) Regional;
  10. melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatanpelayanan persampahan; dan
  11. memberikan layanan informasi tentang pengelolaansampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional.