Rabu, 19 Februari 2025
Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali menggelar rapat terkait Dukungan Kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Rapat ini dipimpin oleh Dr. Drs. I Made Rentin, AP., M.Si., yang berlangsung di Ruang Rapat Sad Kerthi, Kantor Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali. Sebanyak 28 perusahaan yang beroperasi di Provinsi Bali turut diundang dalam kegiatan ini.
Tujuan utama rapat ini adalah untuk meningkatkan partisipasi perusahaan dalam keberlanjutan lingkungan melalui program TJSL. Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali menekankan bahwa keberlanjutan lingkungan memerlukan sinergi antara berbagai sektor, termasuk pemerintah, dunia usaha, akademisi dan masyarakat. Oleh karena itu, Dr. Rentin mengajak para pelaku usaha untuk berperan aktif dalam upaya rehabilitasi hutan dan lahan kritis serta pengelolaan sampah.
Selain itu, Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali juga menyoroti pentingnya implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Ia mengajak seluruh peserta rapat untuk membawa tumbler sebagai langkah sederhana namun efektif dalam mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, termasuk dalam kegiatan rapat dan aktivitas sehari-hari. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan program TJSL dapat berkontribusi secara signifikan terhadap kelestarian lingkungan di Provinsi Bali.




