Nomor : 364 Tahun 2019
Berdasarkan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan, menyatakan bahwa setelah menerima permohonan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota wajib mengumumkan permohonan Izin Lingkungan. Berkenaan dengan hal tersebut dan diajukannya Permohonan Rekomendasi UKL-UPL dan Izin Lingkungan oleh:
- Pemohon : PT. Pure Dive Resort
- Alamat Kantor Pusat : Jalan Raya Toyapakeh-Sampalan, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung
- Jenis Kegiatan : Wisata Tirta (Dive & Resort)
- Lokasi Kegiatan : Perairan Laut Seluruh Bali meliputi Pantai: Pulau Menjangan, Tulamben, Amed, Candidasa, Padangbai, Nusa Penida dan Nusa Lembongan
Kepada masyarakat mohon dapat memberikan saran, masukan dan tanggapan terhadap pemohon Izin Lingkungan oleh PT. Pure Dive Resort.
Saran, Pendapat dan Tanggapan tersebut agar disampaikan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diumumkan yang disampaikan kepada Gubernur Bali melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali Jalan D.I. Panjaitan No. 1 Niti Mandala Renon Denpasar Telepon 0361-235036. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat diketahui dan atas saran,masukan dan tanggapan diucapkan terima kasih. [klik disini]