Nomor : 363 Tahun 2019
Berdasarkan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan, menyatakan bahwa setelah menerima permohonan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota wajib mengumumkan permohonan Izin Lingkungan. Berkenaan dengan hal tersebut dan diajukannya Permohonan Rekomendasi UKL-UPL dan Izin Lingkungan oleh:
- Pemohon : PT. Tiga Laut Tirta
- Alamat Kantor Pusat : Banjar Dinas Amed, Desa Purwakerthi, Kecamatan Abang, Kabupaten Badung
- Jenis Kegiatan : Wisata Tirta (Wisata Selam)
- Lokasi Kegiatan : Perairan Laut Seluruh Bali meliputi Pantai: Pulau Menjangan, Lovina, Tulamben, Amed, Candidasa, Padangbai, Nusa Penda, Nusa Lembongan, Sanur dan Nusa Dua
Kepada masyarakat mohon dapat memberikan saran, masukan dan tanggapan terhadap pemohon Izin Lingkungan oleh PT. Tiga Laut Tirta.
Saran, Pendapat dan Tanggapan tersebut agar disampaikan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diumumkan yang disampaikan kepada Gubernur Bali melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali Jalan D.I. Panjaitan No. 1 Niti Mandala Renon Denpasar Telepon 0361-235036. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat diketahui dan atas saran,masukan dan tanggapan diucapkan terima kasih. [klik disini]