PROPER adalah penilaian kinerja pengelolaan lingkungan suatu perusahaan yang memerlukan indikator yang terukur. Hal inilah yang diterapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia dengan tujuan meningkatkan peran perusahaan dalam melakukan pengelolaan lingkungan sekaligus menimbulkan efek stimulan dalam pemenuhan peraturan lingkungan dan nilai tambah terhadap pemeliharaan sumber daya alam, konservasi energi, dan pengembangan masyarakat.
Mekanisme Pelaksanaan penilaian PROPER Periode Tahun 2018-2019 melalui Penerapan Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL)
Usaha/kegiatan yang dilakukan penilaian PROPER periode Tahun 2018-2019 di Provinsi Bali sebanyak 15 (Lima belas) perusahaan yang tersebar di 7 (tujuh) Kabupaten/Kota.

Penyerahan Sertifikat Proper dengan Peringkat Hijau dan Biru


PT. Pertamina (Persero) Marketing Operation Region V TBBM Sanggaran