Pemerintah Provinsi Bali mengadakan rapat koordinasi penting yang berlangsung pada Selasa, 17 Desember 2024. Acara ini diadakan di Ruang Rapat Kertasabha, Denpasar, pada pukul 10.00 WITA. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas dua topik utama yaitu pembenahan tempat pemrosesan akhir (TPA) di kabupaten/kota se-Bali serta penataan baliho, spanduk, dan reklame di wilayah Provinsi Bali. Rapat ini dipimpin oleh Pejabat (Pj.) Gubernur Bali dan melibatkan berbagai instansi terkait dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bali.
Langkah ini diambil menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi yang digelar di Jakarta pada 10 Desember 2024. Dalam rapat tersebut, Presiden menekankan pentingnya menjaga keindahan dan kebersihan lingkungan serta mempertahankan karakter dan budaya lokal Bali. Penekanan pada aspek ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif dari penempatan iklan luar ruang yang berlebihan. Selain itu, surat edaran dari Menteri Lingkungan Hidup memperkuat inisiatif ini dengan meminta pembenahan fasilitas TPA agar pengelolaan sampah di Bali lebih efektif dan ramah lingkungan. Oleh karena itu, rapat koordinasi ini diharapkan menjadi momentum bagi berbagai instansi terkait untuk menyelaraskan langkah dan kebijakan dalam mewujudkan pengelolaan sampah dan penataan ruang yang lebih baik. Upaya ini bertujuan untuk memadukan estetika lingkungan dengan pengelolaan sampah yang terpadu, sehingga Bali tetap indah dan lestari.





