Dalam rangka implementasi Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup melaksanakan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan di kabupaten/kota se-Bali dan mengundang lembaga terkait antara lain:
- Unsur OPD (Dinas Pariwisata, Dinas Kebudayaan, Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa);
- Majelis Desa Adat Kabupaten dan Kecamatan;
- Perbekel/Lurah; dan
- Desa Adat.
Tim sosialisasi dari Prov. Bali terdiri dari: DKLH Prov. Bali, MDA Prov. Bali dan Peradah Bali, Kegiatan sosialisasi ini menyampaikan hal – hal :
- Menyampaikan substansi/materi Pergub 47/2019; dan
- Menyampaikan substansi pararem Desa Adat tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, yang disampaikan oleh MDA Prov. Bali
Kegiatan Sosialisasi di Kab. Klungkung (26 Pebruari 2020)
Kegiatan Sosialisasi di Kab. Bangli (3 Maret 2020)
Kegiatan Sosialisasi di Kab. Karangasem (4 Maret 2020)
Kegiatan Sosialisasi di Kab. Gianyar (5 Maret 2020)
Kegiatan Sosialisasi di Kab. Badung (9 Maret 2020)