Jumat, (Sukra Wage Wayang), 30 September 2022
Berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Provinsi Bali Nomor : B.21.660/4287/PSLB3PPKLH/DKLH Tanggal 19 September 2022 tentang Pelaksanaan Pergub 97 Tahun 2018 dan Pergub 47 Tahun 2019. Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Gubernur Bali Nomor 11 tahun 2022 tentang Perayaan Rahina Tumpek Wayang dengan Upacara Jagat Kerthi. Kegiatan bersih-bersih sampah plastik secara serentak dengan melibatkan seluruh ASN dan Non ASN.
Sampah organik dikumpulkan pada tempat tertentu untuk dapat diolah menjadi pupuk kompos. Untuk mempercepat proses pelapukan dibutuhkan bantuan manusia Proses pembuatan pupuk kompos dapat berlangsung antara 1 – 3 bulan.
Pupuk kompos yang dihasilkan digunakan kembali di lingkungan taman DKLH Provinsi Bali, Kompos juga berguna untuk meningkatkan daya ikat tanah terhadap air sehingga dapat menyimpan air tanah lebih lama. Ketersediaan air di dalam tanah dapat mencegah lapisan kering pada tanah. Penggunaan kompos bermanfaat untuk menjaga kesehatan akar. Penggunaan kompos bermanfaat untuk menjaga kesehatan akar serta membuat akar tanaman mudah tumbuh. Percepatan Tercapainya Misi 21 Pemerintah Provinsi Bali yaitu Mengembangkan Tata Kehidupan Krama Bali, Menata Wilayah, dan Lingkungan yang, Hijau, Indah, dan Bersih.